KPPS Rawan Sakit, Pemkot Tangerang Siapkan Nakes dan Faskes saat Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 11:54 WIB
Pj. Wali Kota Tangerang saat menghadiri rapat di kantor KPU Kota Tangerang, Senin, 12 Februari 2024.
Pj. Wali Kota Tangerang saat menghadiri rapat di kantor KPU Kota Tangerang, Senin, 12 Februari 2024. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas kesehatan (faskes) untuk menangani anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mungkin tidak enak badan atau sakit akibat kelelahan.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang, Nurdin, saat dirinya menghadiri rapat yang berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang pada Senin, 12 Februari 2024. Dia mengatakan, seluruh faskes di daerah ini disiagakan saat Pemilu 2024 untuk menjamin kelancarannya.

“Mulai dari puskesmas, puskesmas pembantu, hingga petugas kesehatan semua akan siaga,” katanya.

Nurdin pun meminta seluruh anggota KPPS di Kota Tangerang untuk mengantisipasi penyakit bawaan masing-masing guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Dengan begitu, proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara berjalan lancar.

Baca Juga: Waspada Bencana Alam saat Pemilu 2024, Personel BPBD Kota Tangerang Disiagakan

“Ini juga menjadi hal yang penting untuk diantisipasi mengingat proses yang berlangsung akan cukup panjang,” ujarnya.

Jika belajar dari Pemilu 2019, sejumlah anggota KPPS meninggal dunia akibat kelelahan. Hal ini pun terjadi karena faktor usia yang lebih dari 55 tahun sehingga lebih rentan. Oleh karena itulah salah satu syarat anggota KPPS Pemilu 2024 berusia maksimal 55 tahun, tidak boleh lebih dari itu.

Sementara itu, jumlah TPS di Kota Tangerang tahun ini mencapai 5.175 TPS dan jumlah KPPS-nya mencapai 36.225 orang. Setiap TPS diisi tujuh anggota KPPS yang bertugas memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.

Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 se-Indonesia mencapai lebih dari 5,7 juta orang. Menurut Ketua KPU Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari, masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sebulan, tepatnya sejak 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Baca Juga: Sekda Kota Tangerang Ajak ASN Sukseskan Pemilu 2024, Begini Pesan Herman Suwarman

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah