Selama Masa Tenang, Bawaslu Kota Serang Harap Parpol Bisa Tertibkan APK secara Mandiri

- 12 Februari 2024, 13:37 WIB
Bawaslu Kota Serang berharap parpol peserta Pemilu 2024 bisa menertibkan APK masing-masing secara mandiri saat masa tenang
Bawaslu Kota Serang berharap parpol peserta Pemilu 2024 bisa menertibkan APK masing-masing secara mandiri saat masa tenang /ANTARA

“Sejak bulan November sampai terakhir di pertengahan bulan Januari, Bawaslu telah tujuh kali melakukan penertiban alat peraga, sebanyak 6.848 alat peraga yang berhasil ditertibkan,” tutur Fierly.

Sementara itu, masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024, dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Indonesia karena pemilihan presiden (pilpres) berbarengan dengan pemilihan anggota legislatif (pileg).***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah