Masuk Masa Tenang, Pj. Bupati Tangerang Minta Peserta Pemilu 2024 Taat Aturan

- 12 Februari 2024, 12:58 WIB
Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Tangerang saat mencopot APK peserta Pemilu 2024 yang masih bertebaran
Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Tangerang saat mencopot APK peserta Pemilu 2024 yang masih bertebaran /Diskominfo Kabupaten Tangerang

ZONABANTEN.com – Penjabat (Pj.) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, mengimbau seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sekaligus masyarakat setempat untuk menjaga kondusivitas di lingkungan masing-masing selama masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

Imbauan tersebut disampaikan Andi saat dirinya menghadiri Apel Pengawasan Tahapan Masa Tenang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang di Kecamatan Cikupa pada Minggu dini hari, 11 Februari 2024.

“Mari kita saling menjaga dengan menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan damai agar pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 bisa berjalan sesuai yang telah ditetapkan,” katanya.

Selama masa tenang, Andi mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang untuk menahan diri. Jangan sampai melakukan kampanye lagi dalam bentuk apa pun karena hal ini jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang Dilarang Berpolitik Uang

“Saya minta agar semua pihak saling menahan diri, menjaga, dan menaati aturan dalam pelaksanaan pemilu yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Andi melanjutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan terus melakukan pengawasan selama masa tenang untuk mencegah sekaligus mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin saja terjadi, misalnya serangan fajar.

“Dengan kolaborasi, kita semua dapat menciptakan keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemilu di Kabupaten Tangerang. Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dengan datang ke TPS masing-masing,” tuturnya.

Andi menambahkan, Pemkab Tangerang memastikan seluruh ASN di daerah ini bersikap netral dan profesional selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung. Sebab, ASN dilarang terlibat dalam kepentingan peserta pemilu dan hal ini jelas diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Masa Tenang, Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang Bakal Bersihkan APK yang Bertebaran

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x