ZONABANTEN.com – Memasuki masa tenang, seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Tangerang tidak boleh mengadakan kampanye dalam bentuk apa pun termasuk ber-money politic atau melakukan politik uang.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Muslik. Pihaknya mulai menurunkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di Kabupaten Tangerang pada 11 Februari 2024.
“Sesuai aturan, sejak Minggu pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tahapan masa tenang Pemilu 2024. Oleh karena itu, kami memastikan untuk tidak ada lagi masa kampanye,” katanya.
Bawaslu Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk membersihkan APK yang menjamur di daerah ini.
Baca Juga: Masa Tenang, Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang Bakal Bersihkan APK yang Bertebaran
Menurut Muslik, APK yang telah dicopot itu ditampung di kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang. Penurunan APK ini dilakukan hingga ke tingkat kecamatan, pihaknya bekerja sama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.
“Kegiatan ini dilakukan di semua wilayah, termasuk di tingkat Panwascam, dan APK yang sudah ditertibkan kita akan kumpulkan di gudang Bawaslu,” ujarnya.
Muslik melanjutkan, pihaknya juga akan memperketat pengawasan selama masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024 guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran terkait Pemilu 2024. Pihaknya pun telah melayangkan surat imbauan tentang larangan ber-money politic dan berkampanye.
“Kami sudah memberikan surat imbauan secara resmi kepada partai politik terkait selama masa tenang ini agar tidak ada lagi kampanye. Kemudian, kami mengingatkan agar jangan sampai ada politik uang, sehingga kita dapat sama-sama menjaga kondusivitas politik dengan saling menghargai satu sama lain,” tuturnya.
Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Sekda Kabupaten Tangerang: ASN Harus Tunduk pada Aturan, Harus Netral