“Tentu kami akan menjamin ASN dapat netral, karena itu sudah beberapa kali melayangkan surat edaran terkait netralitas itu,” ucap Andi.
Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, pihaknya menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 secara bertahap, dimulai pada 11 Februari 2024. Dia pun memastikan tidak ada lagi kampanye di Kabupaten Tangerang selama masa tenang.
“Sesuai aturan, sejak Minggu, 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan masa tenang Pemilu 2024. Oleh karena itu, kami memastikan untuk tidak ada lagi masa kampanye,” kata Muslik.***