Hati-Hati, Bawaslu Provinsi Banten Bilang Kampanye saat Masa Tenang Bisa Kena Denda dan Dipenjara

- 10 Februari 2024, 11:35 WIB
Hati-hati, Bawaslu Provinsi Banten bilang kampanye saat masa tenang bisa kena denda dan dipenjara.
Hati-hati, Bawaslu Provinsi Banten bilang kampanye saat masa tenang bisa kena denda dan dipenjara. /Bawaslu Provinsi Banten

Ada tiga pasang capres-cawapres yang berkontestasi dalam Pemilu 2024. Mereka adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor urut 3.***

Informasi ini sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul Pemilu 2024, Bawaslu Banten: Kampanye di Masa Tenang Terancam Dipidana.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x