Hati-Hati, Bawaslu Provinsi Banten Bilang Kampanye saat Masa Tenang Bisa Kena Denda dan Dipenjara

- 10 Februari 2024, 11:35 WIB
Hati-hati, Bawaslu Provinsi Banten bilang kampanye saat masa tenang bisa kena denda dan dipenjara.
Hati-hati, Bawaslu Provinsi Banten bilang kampanye saat masa tenang bisa kena denda dan dipenjara. /Bawaslu Provinsi Banten

ZONABANTEN.com – Seluruh peserta Pemilu 2024 di Provinsi Banten termasuk tim sukses dan parpol pengusungnya diingatkan untuk tidak mengadakan kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, mengatakan bahwa peserta Pemilu 2024 yang mengadakan kampanye saat masa tenang dapat dikenakan sanksi berdasarkan aturan yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Badrul menjelaskan, menurut Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017, peserta pemilu dilarang mengadakan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Menurut Pasal 276 dalam UU serupa, pelanggar aturan ini terancam dipenjara selama setahun dan dikenakan denda sebesar Rp12 juta.

“Kampanye yang dapat dipidana ini jenis kampanye iklan dan kampanye rapat umum,” katanya.

Baca Juga: Memasuki Masa Tenang, Begini Peringatan KPU Provinsi Banten untuk Peserta Pemilu 2024

Hal ini disampaikan Badrul saat Bawaslu Provinsi Banten menggelar rapat di Kota Serang pada Jumat, 9 Februari 2024. Rapat ini juga dihadiri caleg dan perwakilan parpol peserta Pemilu 2024 serta Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan.

“Pada masa tenang tidak boleh kampanye, alat peraga kampanye tidak boleh terpasang lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang. Masyarakat Indonesia akan memilih presiden, wapres, dan anggota lembaga legislatif periode 2024-2029. Ada lima jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024, termasuk surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Tanah Air. Masyarakat Indonesia diimbau untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjadi pemilih yang cerdas dan santun, jangan terprovokasi hoaks yang berseliweran di medsos, utamakan persatuan dan kesatuan, serta hindari konflik yang memicu perpecahan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Masa Tenang Rawan Serangan Fajar, Bawaslu Provinsi Banten Bakal Patroli 24 Jam

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x