Berfoto dengan Pose Dua Jari, Kades Kosambi Ronyok Dipanggil Bawaslu Kabupaten Serang

- 8 Februari 2024, 10:29 WIB
Bawaslu Kabupaten Serang memanggil Kades Kosambi Ronyok yang berfoto dengan pose dua jari
Bawaslu Kabupaten Serang memanggil Kades Kosambi Ronyok yang berfoto dengan pose dua jari /Bawaslu Kabupaten Serang

Bawaslu Kabupaten Serang telah menerima bukti berupa sebuah foto yang menampilkan Syarif bersama perangkat Desa Kosambi Ronyok berkumpul dan mengangkat dua jari mereka sambil memegang stiker bergambar Prabowo-Gibran, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2.

Sementara itu, menurut Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2017, kades dilarang terlibat dalam kampanye peserta pemilihan umum (pemilu). Jika aturan ini dilanggar, hukumannya adalah dipenjara selama setahun atau didenda sebesar Rp12 juta.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah