Bawaslu Kabupaten Serang telah menerima bukti berupa sebuah foto yang menampilkan Syarif bersama perangkat Desa Kosambi Ronyok berkumpul dan mengangkat dua jari mereka sambil memegang stiker bergambar Prabowo-Gibran, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2.
Sementara itu, menurut Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2017, kades dilarang terlibat dalam kampanye peserta pemilihan umum (pemilu). Jika aturan ini dilanggar, hukumannya adalah dipenjara selama setahun atau didenda sebesar Rp12 juta.***