Gambarnya Mengkhawatirkan, Sejumlah Spanduk Prabowo-Gibran Dicopot Bawaslu Kota Serang

- 29 Januari 2024, 14:43 WIB
Prabowo-Gibran saat menggelar kampanye di Kota Semarang, Minggu, 28 Januari 2024.
Prabowo-Gibran saat menggelar kampanye di Kota Semarang, Minggu, 28 Januari 2024. /Instagram @prabowo

ZONABANTEN.com – Sejumlah spanduk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dicopot Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang karena menampilkan gambar yang mengkhawatirkan. Spanduk tersebut bergambar animasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 yang mengenakan seragam militer dan memegang senapan.

Menurut anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, spanduk tersebut dipasang pendukung Prabowo-Gibran yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Merah Putih atau Solmet. Spanduk ini dipasang pada Minggu, 28 Januari 2024 dan juga menampilkan wajah presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo.

“Bahkan dalam spanduk itu juga terpasang foto wajah Insinyur Haji Joko Widodo dengan identitas sebagai penasehat utama Solmet. Makanya kami langsung bergerak cepat karena ada laporan itu,” katanya.

Setelah melakukan penelusuran, Bawaslu Kota Serang menemukan spanduk tersebut dipasang di Kecamatan Curug, Kecamatan Cipocok Jaya, dan Kecamatan Serang. Menurut Fierly, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Solmet karena spanduk tersebut dikhawatirkan mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk bersikap tidak netral.

Baca Juga: Kampanye di Kota Serang, Prabowo Promosikan Airin untuk Jadi Gubernur Banten

“Karena spanduk itu banyak mendapat perhatian publik. Ini dipersepsikan soal netralitas TNI,” ujarnya.

Fierly menyampaikan, pencopotan spanduk tersebut dilakukan menurut Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/509/2006 Tanggal 1 Agustus 2006. Dalam surat ini, disebutkan bahwa penggunaan seragam atau atribut TNI yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok perlu diantisipasi karena dapat merugikan instansi TNI.

Selain itu, pencopotan spanduk tersebut juga dilakukan menurut Surat Edaran (SE) Bawaslu Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2024 Tanggal 21 Januari 2024. Disebutkan bahwa relawan, konsultan, maupun simpatisan yang meskipun tidak terdaftar sebagai anggota tim pelaksana kampanye peserta pemilu wajib menaati Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, Fierly mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 termasuk tim sukses (timses) masing-masing untuk menggelar kampanye sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, seluruh tahapan Pemilu 2024 akan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Kampanye di Banten, Prabowo Janji Bakal Buat Kapal Perang di Indonesia Kalau Jadi Presiden

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x