Eneng menegaskan, APK yang telah dicopot Bawaslu Kota Cilegon tidak dapat diambil. Pihaknya akan terus melakukan penertiban hingga masa kampanye peserta Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024. Oleh karena itu, para parpol yang berkontestasi dalam pesta demokrasi ini diharapkan untuk mematuhi seluruh aturan soal pemilu yang telah ditetapkan.
“Untuk APK yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu tidak bisa diambil lagi oleh peserta pemilu, lantaran sudah tertuang dan tertulis dalam surat imbauan Bawaslu,” tuturnya.***