Baca Juga: Bawaslu Provinsi Banten: Kades Dilarang Terlibat Kampanye Peserta Pemilu 2024
“Jangan sampai dibiarkan, sebab akan menimbulkan asumsi yang tidak baik terhadap Bawaslu itu sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, masa kampanye peserta Pemilu 2024 masih berlangsung hingga 10 Februari 2024. Selain pohon dan jalan protokol, tempat lain yang tidak boleh dipasangi APK adalah kawasan sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, puskesmas, pasar, dan seluruh fasilitas umum milik pemerintah daerah (pemda).***
Informasi ini sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul APK Melanggar Aturan Makin Marak, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas.