Peserta Pemilu 2024 Asyik Kampanye, Bawaslu Kabupaten Serang Menemukan Sejumlah Pelanggaran

- 10 Desember 2023, 11:04 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Serang.
Kantor Bawaslu Kabupaten Serang. /X/Bawaslu Kabupaten Serang

ZONABANTEN.com – Bawaslu Kabupaten Serang menemukan sejumlah pelanggaran di kalangan peserta Pemilu 2024 sejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon. Menurutnya, masih banyak caleg dan parpol yang memasang APK di tempat-tempat terlarang.

Furqon mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan berkali-kali sejak masa kampanye belum dimulai. Namun, sejumlah peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Serang masih saja melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait lokasi pemasangan APK.

“Untuk pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pemasangan APK yang tidak sesuai. Kita sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu terkait memasang APK sesuai dengan aturan,” katanya.

Furqon menuturkan, jika caleg atau parpol peserta Pemilu 2024 tak mengindahkan imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang dan Satpol PP setempat akan mengambil tindakan dengan melakukan pencopotan atau penurunan APK.

“Sebelum memasuki tahapan kampanye, kami juga telah menertibkan sebanyak 6.666 APK yang tidak sesuai aturan, untuk yang memasuki tahap kampanye ini belum diketahui totalnya karena lumayan banyak,” ujarnya.

Baca Juga: Kewalahan Mengurus APK, Bawaslu Kabupaten Serang: Pagi Diambil, Sore Sudah Ada Lagi

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Serang juga menemukan peserta Pemilu 2024 yang melibatkan anak-anak dalam beberapa kegiatan. Ada pula yang membagi-bagikan baju dan memasang APK secara one way. Furqon menegaskan, tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran.

“Aturan one way itu sudah ada aturannya yang harus dipasang, makanya kita akan melakukan razia bersama terkait one way, sanksinya harus dicopot jika tidak sesuai dengan PKPU,” tuturnya.

Mengenai money politic, Furqon mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan atau menerima laporan soal caleg dan parpol yang melakukan cara tersebut untuk mendulang dukungan. Namun, dia menegaskan, Bawaslu Kabupaten Serang tidak akan segan-segan mengambil tindakan jika ada caleg atau parpol yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Kalau sudah berbicara money politic itu sudah tidak ada lagi negosiasi, maka langsung turun gakumdu yang terdiri atas kejaksaan dan kepolisian,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah