Satpol PP Kabupaten Tangerang Merazia Sejumlah THM, Satu Orang Diamankan karena Positif Narkoba

- 16 Desember 2023, 19:56 WIB
Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama pihak kepolisian, Bea Cukai, dan BNN setempat saat merazia THM di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama pihak kepolisian, Bea Cukai, dan BNN setempat saat merazia THM di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 16 Desember 2023. /Diskominfo Kabupaten Tangerang

ZONABANTEN.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang merazia sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Sabtu dini hari, 16 Desember 2023. Razia ini dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman keras (miras) di Kabupaten Tangerang.

Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama pihak Bea Cukai, kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat merazia THM di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedangan. Lima belas personel Satpol PP Kabupaten Tangerang dikerahkan dalam razia ini.

"Dalam operasi ini, kami mendampingi unsur Polri dan BNN juga melakukan screening dan juga tes urine. Ada dua tempat, yang pertama yakni Bar 80 Proof Ultra di BSD dan Bar Monkey King di Gading Serpong," kata Agus Suryono, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Menurut Agus, razia ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta miras, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tangerang menjelang natal dan tahun baru (nataru).

Baca Juga: Luar Biasa, Kabupaten Tangerang Punya Jalan Aspal Berbahan Sampah Plastik Sepanjang 8,6 Km

"Kegiatan ini tentunya kami lakukan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Sementara itu, menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan (Kasat Res Narkoba Polresta Tangsel), Bachtiar Noprianto, pihaknya meminta 39 orang yang berada di kedua bar tersebut untuk menjalani tes urine, dan satu orang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis karnophen.

"Orang tersebut langsung diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Tangerang Selatan untuk kami tindak lanjuti," tuturnya.

Perlu diketahui, wilayah hukum kepolisian di Kabupaten Tangerang terbagi menjadi tiga, yaitu Polres Metro Tangerang, Polresta Tangsel, dan Polresta Tangerang. Dari tujuh belas kepolisian sektor (polsek) di Kabupaten Tangerang, empat di antaranya termasuk wilayah hukum Polresta Tangsel.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x