Polda Banten Bongkar Kasus Penyelewengan Gas LPG Subsidi, Negara Rugi Rp1,14 Miliar per Hari

- 14 Desember 2023, 11:48 WIB
Pj. Gubernur Banten saat menghadiri konferensi pers soal pengungkapan kasus penyelewengan gas elpiji bersubsidi di Mapolda Banten, Rabu, 13 Desember 2023.
Pj. Gubernur Banten saat menghadiri konferensi pers soal pengungkapan kasus penyelewengan gas elpiji bersubsidi di Mapolda Banten, Rabu, 13 Desember 2023. /Pemprov Banten

ZONABANTEN.com – Pemprov Banten mengapresiasi Polda Banten yang berhasil membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kota Tangerang. Apresiasi ini disampaikan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, dalam konferensi pers yang digelar Aula Mapolda Banten pada Rabu, 13 Desember 2023.

Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten dan Forkopimda setempat terus berupaya menjaga kestabilan harga berbagai komoditas di daerah ini, termasuk harga gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang biasanya disebut sebagai gas melon dan dijual untuk rakyat miskin.

“Pemerintah Provinsi Banten mengapresiasi Kapolda dan Wakapolda Banten beserta jajaran atas hal-hal yang dilakukan dalam penegakan hukum karena hal ini berpengaruh sekali pada siklus tata kehidupan masyarakat,” katanya.

“Kebijakan mendasar gas (elpiji 3 kilogram) itu terdapat hak tertentu yang tidak boleh melanggar hukum. Oleh karena itu, kami mengapresiasi Polda Banten atas terungkapnya kasus penyalahgunaan gas bersubsidi,” sambungnya.

Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem Belum Tuntas, Pemprov Banten Berharap Dukungan Kades Lebih Kuat

Sementara itu, menurut Kapolda Banten, Irjen Pol. Abdul Karim, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan pengembangan perkara kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kabupaten Lebak pada September 2023.

Polda Banten menemukan kasus tersebut berkaitan dengan praktik penyuntikan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi di wilayah Kota Tangerang. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kami telah menetapkan delapan orang tersangka berinisial TJ, HR, SD, AG, DM, RZ, KR, dan RZ dengan berbagai peran,” ujarnya.

Abdul menjelaskan, para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi dengan menggunakan sejumlah alat, yaitu selang regulator, alat transfer gas yang telah dimodifikasi, timbangan elektronik, dan es batu.

Baca Juga: Pemprov Banten Bakal Merilis Modul Antikorupsi, Dibuat untuk Pelajar SMA dan SMK

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: bantenprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x