Perhatian! Peserta Pemilu 2024 Kabupaten Tangerang Dilarang Pasang APK di Tempat-Tempat Ini

- 28 November 2023, 14:10 WIB
Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang tidak boleh memasang APK di tempat-tempat berikut.
Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang tidak boleh memasang APK di tempat-tempat berikut. /Freepik

ZONABANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan aturan soal lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Khusus di Kabupaten Tangerang, ada banyak tempat yang tidak boleh dijadikan sebagai lokasi pemasangan APK.

Aturan tersebut ditetapkan KPU Provinsi Banten dalam Sosialisasi Penetapan Lokasi Pemasangan APK pada Pemilu 2024 yang digelar di The Royale Krakatau Hotel, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Senin, 27 November 2023.

Tempat yang tidak boleh dijadikan sebagai lokasi pemasangan APK peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang terdiri dari jalan, hutan kota, taman, hingga pepohonan. Pertama Jalan Cisauk-Jalan Suradita, Jalan Suradita-Jalan Kranggan, Jalan Curug-Jalan Binong, Jalan Binong-Jalan Bencongan, Jalang Binong-Jalan Jatake.

Kemudian Jalan Curug-Jalan Cukang Galih, Jalan Cikupa-Jalan Pasar Kemis, Jalan Bojong-Jalan Bugel (Jalan Syekh Nawawi), Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, Jalan Cibadak-Jala Tigaraksa, Jalan Korelet-Jalan Serdang Wetan.

Baca Juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, Sekda Kabupaten Tangerang: ASN Harus Netral, Jangan Terlibat Politik Praktis

Selanjutnya Jalan Kutruk-Jalan Jambe, Jalan Tigaraksa-Jalan Jambe, Jalan Tigaraksa-Jalan Cikuya, Jalan Cangkudu-Jalan Cisoka, Jalan Balaraja-Jalan Ceplak, Jalan Ceplak-Jalan Kresek, Jalan Kronjo-Jalan Pejamuran, Jalan Tanjakan-Jalan Mauk.

Lalu Jalan Jati-Jalan Mauk, Jalan Rajeg-Jalan Tanjakan, Jalan Kukun-Jalan Daon-Jalan Jambu, Jalan Pasar Kemis-Jalan Rajeg, Jalan Jatiuwung-Jalan Pasar Kemis, Jalan Cadas-Jalan Kukun, Jalan Sepatan-Jalan Jati, Jalan Cadas-Jalan Sepatan.

Kemudian Jalan Kedaung Bara-Jalan Sepatan, Jalan Bojong Renged-Jalan Teluknaga, Jalan Dadap Jati Mulya, Hutan Kota Taman Aspirasi, Hutan Kota Sarbini, Hutan Kota Tigaraksa, Taman Tumenggung, Taman Aspirasi, fasilitas umum milik Pemkab Tangerang, dan pepohonan.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Para kontestannya dilarang melibatkan anak-anak dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia akan berpartisipasi dalam pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Satpol PP Kabupaten Tangerang Diharapkan Tetap Netral dan Profesional

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x