Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang: ASN Wajib Netral

- 24 November 2023, 11:50 WIB
Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang saat menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 di GSG Tigaraksa, Kamis, 23 November 2023.
Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang saat menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 di GSG Tigaraksa, Kamis, 23 November 2023. /Diskominfo Kabupaten Tangerang

ZONABANTEN.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang baru saja mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kamis, 23 November 2023.

Dalam rakor tersebut, digelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat Kabupaten Tangerang untuk aktif berpartisipasi dalam pesta demokrasi tahun depan.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui seluruh tahapan pemilu dan menyukseskan Pemilu 2024,” kata Rudi Lesmana, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang.

Dia menambahkan, sosialisasi tersebut digelar agar masyarakat Kabupaten Tangerang memahami bahwa peran mereka dalam pesta demokrasi sangat penting. Di Pemilu 2024, masyarakat Kabupaten Tangerang diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

“Agar pada waktunya nanti banyak masyarakat yang datang ke lokasi TPS sehingga bisa memilih dengan maksimal di masing-masing TPS,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Kabupaten Tangerang Diimbau Jangan Golput, Andi Ony Prihartono: Target Minimal 2 Juta Pemilih

Rudi tidak hanya mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang untuk menyukseskan Pemilu 2024, tetapi dirinya juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk selalu netral. Baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye peserta Pemilu 2024.

Dia menegaskan, ASN dilarang mendukung calon tertentu dengan cara apa pun. Baik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon kepala daerah (cakada) dan calon wakil kepala daerah (cawakada), maupun calon legislatif (caleg).

Selain itu, setiap Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang diwajibkan untuk menyosialisasikan sekaligus melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Parpol di Kabupaten Tangerang Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x