Perhatian! Peserta Pemilu 2024 Kota Serang Dilarang Pasang APK di Tempat-Tempat Ini

- 23 November 2023, 13:15 WIB
APK caleg yang bertebaran di Kota Serang sebelum masa kampanye peserta Pemilu 2024 dimulai.
APK caleg yang bertebaran di Kota Serang sebelum masa kampanye peserta Pemilu 2024 dimulai. /Kabar Banten/Rizki Putri

ZONABANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang baru saja menggelar rapat soal aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Berdasarkan hasil rapat tersebut, seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Kota Serang dilarang memasang APK di beberapa tempat, salah satunya Pasar Induk Rau.

Menurut Koordinator Divisi (Koordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa, larangan itu ditetapkan setelah pihaknya berkoordinasi dan menerima masukan dari sejumlah stakeholder, salah satunya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

“Jadi, sesuai dengan rapat tadi (kemarin), titik pemasangan lokasi APK itu ada beberapa kategori. Kategorinya semua kecamatan boleh dipasang asalkan tidak di tempat yang dilarang, seperti Pasar Rau dan TPAS Cilowong,” katanya.

Fahmi melanjutkan, peserta Pemilu 2024 Kota Serang dilarang memasang APK di tempat ibadah, institusi pendidikan, terminal, bank, halte bus, puskesmas, lampu lalu lintas, tempat pemakaman, dan pohon-pohon yang berada di pinggir jalan.

Baca Juga: Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Kota Serang Dipantau CCTV dan Dijaga Ketat 24 Jam

“Itu tempat yang dilarang. Di tempat ibadah, di halamannya, tempat pendidikan, puskesmas, bank, TPU, taman makam pahlawan, TPAS Cilowong, pasar, pohon, lampu lalu lintas, halte bus, dan terminal,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah menurunkan 4.071 APK liar di enam kecamatan. Tahap pertama dilakukan pada 21 September 2023, sebanyak 345 APK diturunkan.

Tahap kedua dilakukan pada 26-28 Oktober 2023, sebanyak 1.999 APK diturunkan. Kemudian tahap ketiga dilakukan pada 16 November 2023, terdapat 1.727 APK liar yang diturunkan Bawaslu Kota Serang.

“Tahap ketiga itu kami menertibkan 1.727 APK, jadi total keseluruhan 4.071. Untuk yang ditertibkan adalah 819 banner, baliho 695, spanduk 51, stiker 70, poster 18, dan umbul-umbul 74,” kata Fierly Murdlyat, Ketua Divisi (Kadiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang.

Baca Juga: Wali Kota Serang Diduga Terlibat Endorsement Bacaleg, Bawaslu Melakukan Pendalaman

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah