Melanggar Perda, Puluhan PKL di Kabupaten Tangerang Ditindak Satpol PP dan Bakal Disidang

- 22 November 2023, 11:03 WIB
Melanggar perda, puluhan PKL di Kabupaten Tangerang ditindak Satpol PP dan bakal disidang.
Melanggar perda, puluhan PKL di Kabupaten Tangerang ditindak Satpol PP dan bakal disidang. /Diskominfo Kabupaten Tangerang

ZONABANTEN.com – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ditindak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada Selasa, 21 November 2023. Mereka akan disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, puluhan PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Dalam melakukan penertiban, pihaknya mengutamakan prinsip humanisme.

“Kita lakukan tindakan ini karena mereka sudah melanggar peraturan daerah. Jadi kita lakukan penindakan dengan mengedepankan secara humanis dan persuasif. Ada sekitar 33 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan sidang tipiring pada hari Kamis nanti,” katanya.

Agus menuturkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban karena puluhan PKL tersebut berjualan di sembarang tempat. Sebagian besar dari mereka berjualan di badan jalan dan trotoar sehingga menganggu para pengendara yang melintas di sekitarnya.

Baca Juga: Diikuti Belasan Ribu Orang, Gebyar Baca-Tulis Al-Quran di Kabupaten Tangerang Pecahkan Rekor Dunia

“Pada saat operasi, tim dibagi menjadi dua tim yang terbagi di beberapa titik, di antaranya sepanjang Jalan Raya Puspemkab Tangerang, lingkup Alun-Alun Tigaraksa, dan area Pasar Tigaraksa,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Tangerang, Muh. Waisulkurni, penertiban ini merupakan aksi nyata Satpol PP setempat dalam menaati Perda Nomor 13 Tahun 2022.

Puluhan PKL tersebut nantinya akan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang di kantor Satpol PP setempat pada Kamis, 23 November 2023.

“Kami akan terus lakukan penegakan peraturan daerah khusus di Kabupaten Tangerang dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya mematuhi perda Kabupaten Tangerang,” tuturnya.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x