Angka Perceraian di Kabupaten Lebak Tinggi, Didominasi Pasutri Usia di Bawah 30 Tahun

- 15 November 2023, 11:59 WIB
Angka perceraian di Kabupaten Lebak tergolong tinggi, didominasi pasutri berusia di bawah 30 tahun.
Angka perceraian di Kabupaten Lebak tergolong tinggi, didominasi pasutri berusia di bawah 30 tahun. /Freepik

ZONABANTEN.com – Menurut data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lebak, angka perceraian di daerah ini selama periode Januari-Oktober 2023 tergolong tinggi, yaitu mencapai 1.244 kasus, didominasi pasangan suami-istri (pasutri) berusia di bawah 30 tahun.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Tuti Nurasiah, angka perceraian di daerah ini tergolong tinggi karena kurangnya pemahaman soal dimensi fungsi keluarga dan fungsi pra nikah.

“Tingginya perceraian akibat tidak memahami pentingnya delapan dimensi fungsi keluarga juga sepuluh dimensi fungsi pra nikah,” katanya.

Tuti menyebutkan, delapan dimensi fungsi keluarga tersebut adalah fungsi sosial-budaya, fungsi keagamaan, fungsi perlindungan, fungsi cinta-kasih, fungsi reproduksi, fungsi sosial dan pendidikan, fungsi ekonomi, dan fungsi pembinaan lingkungan.

Baca Juga: Dukung Fatwa Soal Boikot Produk Israel, MUI Kabupaten Lebak: Itu Bentuk Sanksi Moral

Sementara sepuluh fungsi pra nikah tersebut adalah kesiapan fisik, kesiapan usia, kesiapan mental, kesiapan finansial, kesiapan emosi, kesiapan moral, kesiapan sosial, kesiapan interpersonal, kesiapan intelektual, dan keterampilan hidup.

Menurut Tuti, jika masyarakat Kabupaten Lebak memahami poin-poin dimensi fungsi keluarga dan fungsi pra nikah, angka perceraian di daerah ini akan minim. Menikah adalah sebuah keputusan besar dalam hidup manusia. Suami-istri pasti akan menghadapi banyak tantangan sehingga diperlukan kesiapan dalam segala hal agar perceraian tidak terjadi.

“Kami meyakini jika masyarakat dapat memahami delapan dimensi fungsi keluarga dan sepuluh dimensi fungsi pra nikah dipastikan tidak akan terjadi kasus perceraian,” ujarnya.

Tuti mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama DP2KBP3A, Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak telah membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya dimensi fungsi keluarga dan fungsi pra nikah.

Baca Juga: Dulunya Ramai, Dua Kampung di Kabupaten Lebak Kini Tenggelam di Waduk Karian

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x