Virgojanti mengungkapkan, ada tujuh hal yang akan ditetapkan dalam UU tersebut. Beberapa di antaranya adalah soal transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Rekrutmen ASN tidak harus diadakan 1 tahun atau 2 tahun sekali, tetapi dapat dilakukan jika ada ASN yang pensiun.
Kemudian penataan honorer atau non ASN, percepatan digitalisasi di bidang manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi ASN maupun non ASN. UU ini diharapkan berdampak positif terhadap honorer dan ASN di Indonesia khususnya Provinsi Banten.***