Jelang Pemilu 2024, Seluruh ASN Pemkab Tangerang Diminta Jaga Sikap dan Netralitas

- 2 November 2023, 13:37 WIB
Pj. Bupati Tangerang saat memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tangerang di GSG Puspemkab Tangerang, Rabu, 1 November 2023.
Pj. Bupati Tangerang saat memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tangerang di GSG Puspemkab Tangerang, Rabu, 1 November 2023. /Setda Kabupaten Tangerang

ZONABANTEN.com - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Tangerang diminta untuk menjunjung tinggi netralitas menjelang dan selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung. Pasalnya, sejumlah pelanggaran di kalangan ASN berpotensi terjadi dalam pesta demokrasi. 

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj.) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tangerang yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang pada Rabu, 1 November 2023.

"Saya minta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menjaga sikap dan netralitasnya dan pemilu dan pilkada serentak pada 2024 serta menyukseskannya," kata Andi.

Dalam rapat yang membahas persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang itu, Andi menegaskan, ASN dilarang terlibat politik dan harus ikut serta menjaga kondusivitas menjelang dan selama pemilu digelar. Hal ini telah ditetapkan dalam undang-undang dan pelanggarnya akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Marah Disuruh Istrinya Bekerja, Seorang Suami di Kabupaten Tangerang Melakukan KDRT

"Untuk netralitas ASN harus dilakukan, karena itu pun menjadi aturan Kemendagri, MenPAN RB, KPU, dan Bawaslu, bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis, harus netral," ujarnya.

Andi pun mengajak seluruh stakeholder di Kabupaten Tangerang untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi demi menyukseskan Pemilu 2024 yang akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Indonesia bahkan dunia.

"Mari kita bersama-sama bersinergi dalam menyukseskan gelaran pemilu serentak ini. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Kita harus terus bersinergi dan berkolaborasi," tuturnya.

Sementara itu, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, pihaknya telah melaksanakan tahapan-tahapan pemilu sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Baik proses pendaftaran, verifikasi, maupun penetapan peserta pemilu di Kabupaten Tangerang telah dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Kericuhan di Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang Bertambah Jadi 4 Orang

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x