Diduga Melanggar Aturan Pemilu, Wakil Wali Kota Cilegon Dipanggil Bawaslu Setempat

- 10 Oktober 2023, 15:06 WIB
Diduga melanggar aturan pemilu, Wakil Wali Kota Cilegon dipanggil Bawaslu setempat.
Diduga melanggar aturan pemilu, Wakil Wali Kota Cilegon dipanggil Bawaslu setempat. /RRI

ZONABANTEN.com – Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat karena diduga melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu Cilegon, Alam Arcy Ashari, Sanuji Pentamarta diduga menggalang dukungan untuk salah satu peserta Pemilu 2024. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota Cilegon tersebut dipanggil untuk memberikan klarifikasinya.

“Jadi dugaan pelanggarannya itu Pak Wakil diduga mengarahkan dan mengajak untuk mendukung salah satu peserta pemilu,” katanya.

“Dalam hal ini kedatangan Pak Wakil sebagai kapasitas ada yang kita obrolkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan. Jadi kita hanya mengonfirmasi saja, sementara hanya konfirmasi Pak Wakil, itu benar atau tidak melakukan (pelanggaran), itu saja,” sambungnya.

Baca Juga: Ruang Kerjanya Didatangi para Bocil, Wali Kota Cilegon: Saya Sangat Senang, Terima Kasih

Alam menjelaskan, berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara wajib menjunjung tinggi netralitas, dilarang mendukung atau menggalang dukungan untuk salah satu peserta pemilu.

“Kaitannya dugaan pelanggaran dalam Pasal 283 di mana pejabat negara, ASN, itu tidak boleh atau dilarang mengimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Terkait itu, Pak Wakil kapasitasnya kita panggil,” ujar Alam.

Namun, Bawaslu Cilegon saat ini belum menyampaikan hasil pemeriksaan Sanuji Pentamarta terkait dugaan tersebut karena masih melakukan pengkajian. Jika Wakil Wali Kota Cilegon itu terbukti melakukan pelanggaran, sanksi menantinya.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa yang berpotensi dilakukan ASN maupun pejabat negara, Bawaslu Cilegon terus memberikan imbauan sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 17.

Baca Juga: Inilah 5 Sosok yang Diprediksi Jadi Calon Wakil Wali Kota Cilegon di Pilkada 2024

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah