Gerindra Kota Tangsel Dukung Gibran Rakabuming Raka Jadi Pendamping Prabowo Subianto

- 8 Oktober 2023, 19:55 WIB
Gerindra Kota Tangsel mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Gerindra Kota Tangsel mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Gerindra Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto. Anak Presiden Joko Widodo itu didorong untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Kami DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan memberikan rekomendasi, yaitu mengusulkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres, mendampingi Pak Prabowo di Pilpres 2024 mendatang,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Tangsel, Li Claudia Chandra.

Menurutnya, dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka ini merupakan sebuah keputusan yang diambil dalam rapat koordinasi cabang (rakorcab) DPC Gerindra Kota Tangsel bersama Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Provinsi Banten, Andra Soni.

Dia menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan solidaritas antar kader Gerindra dan para simpatisan demi memenangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Sufmi Dasco Ahmad pun meminta seluruh pengurus dan kader Gerindra untuk mendirikan Posko Juang Prabowo Subianto.

Baca Juga: Pengaruh Kaesang Pangarep, PSI Banten Kewalahan Menghadapi Banyaknya Pemuda yang Ingin Jadi Kader

“Saya mengeluarkan instruksi harian kepada seluruh kader Partai Gerindra di mana pun berada dan simpatisan Prabowo Subianto agar membuat Posko Juang Prabowo,” ujarnya.

Sufmi mengatakan, posko tersebut berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan kemenangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Menurutnya, Menteri Pertahanan (Menhan) itu memiliki banyak pendukung yang berasal dari berbagai kalangan.

“Pendukung Pak Prabowo bukan hanya dari Partai Gerindra, tapi dari berbagai kalangan yang mungkin belum berpartai,” tuturnya.

Sementara itu, menurut jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi beberapa persyaratan.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x