Belasan Pelajar SMK di Kota Cilegon Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

- 7 Oktober 2023, 15:04 WIB
Polsek Purwakarta saat menggelar konferensi pers soal penangkapan belasan pelajar SMK yang diduga hendak tawuran.
Polsek Purwakarta saat menggelar konferensi pers soal penangkapan belasan pelajar SMK yang diduga hendak tawuran. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

ZONABANTEN.com – Delapan belas pelajar SMK di Kota Cilegon diamankan personel Polsek Purwakarta karena diduga hendak tawuran. Menurut Kapolsek Purwakarta, Iptu Iwan Sofiyan, pihaknya menerima informasi terkait dugaan tersebut pada Rabu, 4 Oktober 2023.

“Jadi, kami memperoleh informasi tentang adanya video melalui medsos Instagram yang menayangkan dugaan keributan atau tawuran,” katanya.

Menurut Iwan, tawuran tersebut diduga hendak dilakukan kelompok siswa SMK Kabupaten Serang dengan kelompok siswa SMK Kota Cilegon bernama Fatcil Bom Cilegon dan Dosqmot. Mereka diduga hendak menggelar aksi tawuran di sekitar komplek perumahan yang berada di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

“Berlokasi di Jalan Hamim, Komplek Perumahan K.S., Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon,” ujarnya.

Personel Polsek Purwakarta telah mengamankan delapan belas pejalar SMK yang diduga hendak tawuran beserta barang bukti berupa sehelai jaket, sebelas helai sweater, dan tiga ponsel atau handphone.

Baca Juga: Polda Banten Menetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Kota Cilegon, Negara Rugi Rp7,2 Miliar

Iwan mengungkapkan, delapan belas pelajar SMK tersebut berinisial RAP (17 tahun), GKS (15 tahun), SA (17 tahun), RN (17 tahun), MRA (18 tahun), MDM (16 tahun), DWP (16 tahun), NDW (17 tahun), IM (17 tahun), FRR (17 tahun).

Kemudian FRS (18 tahun), BAP (16 tahun), MIA (16 tahun), AS (17 tahun), RAF (16 tahun), PTA (16 tahun), AN (17 tahun), dan DI (18 tahun). Iwan mengatakan, belasan pelajar ini tidak ditahan tetapi hanya dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Delapan belas anak yang kami amankan tersebut semuanya masih berstatus pelajar. Kami juga tidak melakukan penahanan terhadap mereka, namun hanya diberikan pembinaan saja dan diwajibkan untuk menjalani wajib lapor ke Polsek Purwakarta,” ucapnya.

Sementara itu, Paur Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dharmawan, mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dengan baik, begitu pula dengan pihak sekolah yang diminta untuk mengawasi anak-anak didiknya agar tidak menjadi berandalan.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x