“Sudah ada beberapa atribut caleg dan iklan yang kita temukan terpasang di fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang telepon, terutama pohon (hasil) penghijauan. Itu semua kita temukan di jalur fasilitas umum yang dipelihara oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Baca Juga: Terluka akibat Kericuhan di Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang, 4 Pedagang Dirawat di Rumah Sakit
Agus pun mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang untuk memberikan teguran kepada oknum-oknum yang hendak memasang APK caleg di sekitar fasilitas umum. Sementara para caleg setempat diminta untuk selalu menjaga keamanan, keindahan, dan ketertiban menjelang Pemilu 2024 dengan tidak melanggar perda tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, bukan hanya caleg. Kami meminta seluruh pihak yang memasang atribut iklan maupun atribut kampanye di fasilitas umum untuk tidak melakukannya lagi,” ujarnya.***