Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya pun terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi selama 20 tahun.
“Kedua pemuda berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Kasat Narkoba Polres Pandeglang.***