Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Dimulai, Masyarakat Diminta Ikut Menjaga Ketertiban

- 24 September 2023, 12:14 WIB
Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang dimulai, masyarakat setempat diminta ikut menjaga ketertiban.
Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang dimulai, masyarakat setempat diminta ikut menjaga ketertiban. /Pemkab Tangerang

ZONABANTEN.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Tangerang tahun 2023 yang digelar secara serentak di tiga belas kecamatan dan enam belas desa akhirnya dimulai hari ini, Minggu, 24 September 2023.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah (DPMDD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, Pilkades Kabupaten Tangerang tahun 2023 dapat digelar secara serentak sebelum 1 November 2023, sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ.

“Dengan memperhatikan surat edaran dari Kemendagri tersebut, dengan ini Kabupaten Tangerang akan tetap melaksanakan pilkades serentak tahun 2023 karena memang tidak bersinggungan secara langsung dengan Pemilu 2024 mendatang,” kata Yayat.

Yayat menyampaikan, Pilkades Kabupaten Tangerang tahun 2023 terdiri dari lima tahapan, yaitu tahap persiapan, pencalonan kepala desa, pemungutan suara, penetapan kepala desa, dan pembubaran panitia pilkades.

Baca Juga: Bisnis Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang Terbongkar, 3 Orang Ditangkap Polisi

“Kami lakukan persiapan, mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa, dan pembentukan panitia pilkades, pengawas, penyusunan, rencana biaya pilkades, dan persetujuan biaya pilkades,” ujar Yayat.

Tahap pertama sebelum Pilkades Kabupaten Tangerang tahun 2023 digelar adalah pendaftaran bakal calon kepala desa, seleksi administrasi, klarifikasi faktual, Tes Kemampuan Dasar (TKD) tertulis, dan pengumuman nama calon kepala desa.

Tahap selanjutnya adalah penetapan calon kepala desa, penetapan daftar pemilih tetap, kampanye calon kepala desa selama tiga hari, dan masa tenang selama tiga hari.

Setelah itu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, dan penetapan kepala desa terpilih yang namanya kemudian dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Baca Juga: DPKP Kabupaten Tangerang Memeriksa Kualitas Beras Bantuan dari Bapanas, Begini Hasilnya

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Pemkab Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah