Baca Juga: Harga Beras Merangkak Naik, Masyarakat Provinsi Banten Diminta Jangan Boros Pangan
“Teguran pertama sampai ketiga sampai penutupan. Kalau pelanggarnya berat, langsung stop acaranya, programnya di-stop,” ucap Haris.
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat Provinsi Banten yang menemukan pelanggaran pada lembaga penyiaran menjelang Pemilu 2024 untuk melaporkannya kepada KPID Banten dengan mengacu pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran.
“Boleh melapor ke KPID. Jadi KPID penerima pengaduan dari masyarakat terhadap lembaga penyiaran (yang terbukti melanggar), disampaikan teguran sesuai dengan derajat kesalahannya,” kata Haris.
Dia mengungkapkan, KPID Banten sejauh ini telah menggelar sosialisasi tentang konten seputar pemilu di 34 titik agar masyarakat Provinsi Banten cerdas dalam memilih siaran-siaran tentang Pemilu 2024.***