KPID Banten Mulai Mengawasi Konten Seputar Pemilu, Pelanggarnya Bisa Kena Sanksi Berat

- 19 September 2023, 12:24 WIB
KPID Banten mulai mengawasi konten-konten seputar Pemilu 2024, pelanggarnya dapat dikenakan sanksi berat.
KPID Banten mulai mengawasi konten-konten seputar Pemilu 2024, pelanggarnya dapat dikenakan sanksi berat. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Banten mulai mengawasi konten-konten seputar pemilihan umum (pemilu) yang disiarkan menjelang Pemilu 2024. Lembaga penyiaran yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dapat dikenakan sanksi berat.

Menurut Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers untuk menyukseskan Pemilu 2024.

“Itu sudah ada MoU antara KPU, Bawaslu, KPI, Dewan Pers. Itu menyangkut siaran pemilu, pemilu itu terdiri dari sosialisasi, iklan, berita, dan sebagainya tentang pemilu,” katanya.

Haris menegaskan, KPID Banten berpedoman pada P3SPS dalam mengawasi konten-konten seputar Pemilu 2024. Dia pun menjelaskan, dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi netralitas.

Baca Juga: Usai Menyalurkan Air Bersih dan Sembako, Pj. Gubernur Banten Makan Bersama Warga Desa Domas

“Terhadap siaran berita dan sebagainya, KPI mengacu pada P3SPS. Demikian juga iklan dan ketentuan terkait lainnya, mengenai jadwal dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, dilarang menyebarkan fitnah atau kebohongan, menghasut, dan menyesatkan masyarakat Indonesia dengan konten-konten pemilu yang bertujuan untuk menjatuhkan sesama peserta pemilu.

“Kemudian menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan,” tutur Haris.

Dia menegaskan, KPID Banten akan memberikan sanksi berupa teguran bahkan penutupan kepada lembaga penyiaran yang terbukti melanggar P3SPS. Jika teguran pertama, kedua, dan ketiga tidak digubris, lembaga penyiaran yang melanggar pedoman tersebut akan ditutup.

Informasi ini juga dapat Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul KPID Banten Mulai Awasi Konten Pemilu, Sanksi Berat Disiapkan.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x