ZONABANTEN.com - Memburuknya kondisi Sungai Ciujung yang berada di Kabupaten Serang menuai kekhawatiran berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Gembong R. Sumedi.
Gembong meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Serang untuk menutup perusahaan yang terbukti mencemari Sungai Ciujung dengan membuang limbah yang melewati nilai ambang batas (NAB).
Gembong melanjutkan, Pemkab Serang harus menindak tegas perusahaan yang membuat kondisi Sungai Ciujung memburuk, karena saat ini air sungai tersebut menghitam dan berdampak pada lahan pertanian serta tambak ikan yang berada di sekitarnya.
"Saya sudah minta DLH untuk menindak tegas industri yang terbukti membuang limbahnya melebihi nilai ambang batas," katanya.
Menurut Gembong, perusahaan yang terbukti mencemari Sungai Ciujung dapat diberikan sanksi berupa penutupan, baik sementara maupun permanen.
Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila, Dua Pemuda di Kota Serang Ditangkap Polisi
Namun, sebelum sanksi tersebut diberikan, Pemkab Serang harus melayangkan surat peringatan kepada perusahaan yang terbukti mencemari Sungai Ciujung. Jika peringatan itu tidak diindahkan, surat izin usaha perusahaan tersebut dapat dicabut.
"Tapi biasanya ada tahapannya. Bisa diawali dengan surat peringatan terlebih dahulu. Bila tidak ada perubahan, bisa sampai pencabutan izin usaha," ujar Gembong.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Wawan Gunawan, mengaku telah memantau kondisi Sungai Ciujung dan telah mengambil sampel airnya untuk diteliti di laboratorium.
Informasi ini juga dapat Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Anggota DPRD Banten Minta Pemerintah Tutup Perusahaan Pencemar Sungai Ciujung.