“KPU Pandeglang dinilai bermain aturan sendiri, tidak adanya sinergitas antar lembaga penyelenggara pemilu yang kemudian hal ini menjadi polemik di Kabupaten Pandeglang,” tuturnya.
Entis pun menilai bahwa KPU Pandeglang melanggar kode etik. Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu), KPU Pandeglang seharusnya berintegritas, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak panitia penyelanggara pemilu yang memegang banyak jabatan.
“Adanya panitia dan pengawas pemilu sesuai dengan data, merangkap sebagai PNS atau ASN, PPPK, tenaga pendamping profesional, dan perangkat desa. Padahal jelas larangan rangkap jabatan tersebut untuk menjaga integritas penyelenggara demi mewujudkan profesionalisme dan netralitas penyelenggara pemilu,” katanya.***