Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Ditetapkan Jadi Tersangka, Apa Alasannya?

- 11 Agustus 2023, 07:21 WIB
Kamaruddin Simanjuntak /Instagram/@kamaruddinsimanjuntaksh/
Kamaruddin Simanjuntak /Instagram/@kamaruddinsimanjuntaksh/ /
 
ZONABANTEN.com- Baru-baru kabar mengejutkan datang dari Kamaruddin Simanjuntak eks pengacara Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
 
Belakangan diketahui jika mantan pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.
 
Lalu apa alasan Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka?
 
Diketahui jika Kamaruddin Simanjuntak eks pengacara Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
 
 
Bareskrim polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
 
Kabar penetapan tersangka ini telah dibenarkan oleh Direktur Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar.
 
"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada Rabu 9 Agustus 2023.
 
Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
 
Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya telah membuat kehebohan di tengah masyarakat dengan menyebarkan berita hoax .
 
 
Diketahui jika ANS Kosasih telah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak sejak tanggal 5 September 2022 di Polres Metro Jakarta Pusat.
 
Kamaruddin dipersangkakan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo pasal 14 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.
 
Sebelumnya ucapan Kamaruddin sempat viral yang menyebut adanya dana senilai Rp300 triliun rupiah yang dipersiapkan untuk kampanye seorang capres 2024.
 
Dalam video tersebut, Kamaruddin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun rupiah itu dan memiliki banyak wanita simpanan.
 
Para wanita ini disebut dititipi dana oleh Dirut PT Taspen tersebut dari investasi dana perusahaan.
 
Bahkan pengacara Brigadir J ini juga menyebut jika para wanita itu dapat melakukan transaksi senilai Rp200 juta dalam sehari.
 
Itulah alasan mengapa Kamaruddin Simanjuntak eks pengacara Brigadir J akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berita hoax dan pencemaran nama baik***
 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x