Diskon 8.8 Sambo CS, berikut rincian vonis terbarunya

- 10 Agustus 2023, 22:45 WIB
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww /

ZONABANTEN.com – Kabar mengejutkan datang dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo yang memutuskan membatalkan pidana mati pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dengan membatalkan vonis hukuman matinya menjadi penjara seumur hidup.

Terkait dengan putusan Mahkamah Agung itu, menimbulkan kontroversi dan pertanyaan dari sejumlah pihak. Apakah MA sudah melanggar UU HAM dengan meringankan hukuman Sambo CS.

Pihak Mahkamah Agung menyampaikan bahwa sebenarnya menolak kasasi dari penuntut umum dan terdakwa.

Baca Juga: Hino Hadirkan 6 Line Up di GIIAS 2023, 2 Produk Paling Baru, Intip Disini Yuk!

Dalam prosesnya sempat dijelaskan oleh pihak MA, bahwasanya dari lima hakim agung yang mengadili, terdapat dua majelis hakim yang melakukan penolakan kasasi Ferdy Sambo, yaitu hakim Agung Desnayeti dan Jupriyadi.

Namun demikian, suara tersebut tetap kalah dengan tiga majelis hakim lainnya.

Sehingga keputusannya adalah tetap memperbaiki vonis atau hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Tak hanya  Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun juga ada beberapa pihak lain yang “diskon” hukuman.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Youtube Channel/tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah