Dinilai Mengganggu, Penggunaan Klakson ‘Telolet’ Kini Dilarang di Kota Tangerang

- 5 Agustus 2023, 19:18 WIB
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang saat menggelar rapat soal pelarangan penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang.
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang saat menggelar rapat soal pelarangan penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang kini melarang penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang.

Menurut Achmad Suhaely, Kepala Dishub Kota Tangerang, pelarangan penggunaan klakson telolet ini dilakukan atas usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang menilai bahwa bunyi atau suara klakson tersebut mengganggu dan membahayakan lalu lintas.

Dishub Kota Tangerang pun berkoordinasi dengan BPJT untuk melakukan sosialisasi mengenai pelarangan penggunaan klakson telolet di sejumlah PO Terminal Poris Plawad Kota Tangerang.

“Pengunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban. Oleh karenanya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang untuk melarang armadanya menggunakan klakson tersebut,” kata Achmad.

Baca Juga: Jelang HUT ke-78 RI, Wali Kota Tangerang dan Jajarannya Ngecat Kanstin Jalan

Ia melanjutkan bahwa pelarangan penggunaan klakson telolet ini dilakukan demi menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan para pengendara dan masyarakat Kota Tangerang.

Pasalnya, sejak fenomena demam telolet terjadi di Kota Tangerang, banyak warga setempat yang berkumpul di sejumlah ruas jalan kota ini hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti yang sering terjadi di Jalan Benteng Betawi dan Jalan Tol Bandara Soekarno Hatta.

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menilai bahwa hal itu sangat berbahaya karena menimbulkan kemacetan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Achmad menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pengendara bus atau pemilik kendaraan lainnya yang menggunakan klakson telolet di Kota Tangerang.

Baca Juga: Bak Lautan Manusia, Puluhan Ribu Warga Kota Tangerang Ikut Jalan Santai Sarungan

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Pemkot Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x