Namun, ZA meminta MS untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2juta sampai Rp5 juta. ZA berasalan bahwa uang ini akan digunakan untuk mempercepat proses penangkapan BL.
Baca Juga: Upah Tak Sebanding dengan Loyalitas, Pemkot Serang Diminta Lebih Perhatian pada Honorer
Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Polisi Gadungan di Kota Serang Diringkus, Peras Korban hingga Jutaan Rupiah, Bisa Cepat Tangkap Orang.
MS kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 juta pada ZA. Pada Rabu, 21 Juni 2023, ZA meminta MS untuk menyerahkan sisanya, yaitu Rp3 juta.
Mereka bertemu sekitar pukul 13.30 WIB dan personel Polsek Kasemen langsung mengamankan ZA.
“Saat menerima uang tersebut, datang pihak kepolisian dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang senilai Rp3 juta yang ada di dalam tas selempang milik pelaku,” kata Kapolsek Kasemen.
ZA kemudian dibawa ke Mapolsek Kasemen untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, ZA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam dipenjara selama 4 tahun.*** (KabarBanten.com/Rifki Suharyadi)