Soal Kasus Revenge Porn, Satgas PPKS Untirta Dampingi Korban, Sanksi Berat Mengintai Pelaku

- 27 Juni 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi mahasiswi di Pandeglang Banten yang diduga menjadi korban kasus dugaan Revenge Porn yang viral
Ilustrasi mahasiswi di Pandeglang Banten yang diduga menjadi korban kasus dugaan Revenge Porn yang viral /Pixabay/Foundry

ZONABANTEN.com -  Saat ini tengah ramai jadi bahan pembicaraan terkait kasus rudapaksa dan revenge porn di wilayah Pandeglang, Banten.

Kasus rudapaksa dan revenge porn ini diungkap oleh salah satu akun twitter @zanatul_91 lewat sebuah thread.

Dalam thread tersebut @zanatul_91 juga membagikan kronologi dan kejanggalan pada saat proses persidangan.

Warganet ramai-ramai mengecam aksi itu.

Baca Juga: Viral! Korban Rudapaksa dan Revenge Porn di Pandeglang Malah Disuruh Memaafkan Oleh Jaksa

Dilansir ZONABANTEN.com dari Pikiran-Rakyat.com, kekerasan seksual, rudapaksa dan revenge porn ini diduga dilakukan mahasiswa Untirta berinisial AHM (22 tahun).

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buka suara soal kekerasan seksual yang diduga dilakukan mahasiswanya, AHM (22 tahun).

Dalam unggahannya lewat Instagram @untirta_official dan @satgasppksuntirta, disebutkan bahwa aduan dari pelapor sudah diterima. Tak hanya itu, layanan psikologis juga telah diberikan kepada korban.

"Menanggapi kabar yang beredar di media sosial, berikut pernyataan resmi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta)," kata akun tersebut pada hari ini, Selasa 27 Juni 2023.

Baca Juga: Dapat Tudingan Terkait Kasus Revenge Porn yang Viral di Twitter, Kejari Pandeglang Buka Suara

Rekomendasi telah diberikan pada Rektor Untirta

Satgas PPKS Untirta menyebut sudah melakukan bedah kasus terhadap peristiwa yang viral di media sosial Twitter yakni dugaan kekerasan seksual oleh AHM terhadap mantan kekasihnya. Kekerasan itu diduga mencakup pula pengancaman revenge porn.

“Satgas PPKS Untirta telah melakukan bedah kasus dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi, dalam hal ini adalah Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk pengenaan sanksi administrasi berat terhadap terlapor,” katanya.

“Satgas PPKS Untirta mendampingi pelapor pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa 27 Juni 2023,” ujarnya lagi dalam unggahan yang sudah mendapat lebih dari 1.800 likes tersebut.

Baca Juga: Viral! Korban Rudapaksa dan Revenge Porn di Pandeglang Malah Disuruh Memaafkan Oleh Jaksa

Satgas PPKS Untirta juga mengajak elemen kampus tersebut untuk mengawal kasus itu hingga tuntas. Lembaga itu bahkan tidak menoleransi pelakunya.

Banyak di antara warganet yang mengecam aksi kekerasan seksual yang diduga dilakukan AHM terhadap korbannya. Mereka juga mempertanyakan alasan progres penyelesaian kasus itu tidak diumumkan ke publik.

Alasan progres penyelidikan kasus itu tidak diungkap ke publik ternyata erat kaitannya dengan Pasal 35 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan; menjamin keamanan Korban, saksi, dan/atau pelapor; dan menjaga independensi dan kredibilitas Satuan Tugas,” katanya.

Warganet lainnya menekankan agar pelaku kekerasan seksual itu dikeluarkan dari kampus Untirta. Nama baik kampus yang telah rusak menjadi alasannya. Ada pula yang mengajak agar kita tidak menyebarkan video korban.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Satgas PPKS Untirta Dampingi Korban, Warganet: DO Pelaku Kekerasan Seksual! (Pikiran-Rakyat.com/Akhmad Jauhari)

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah