Dapat Tudingan Terkait Kasus Revenge Porn yang Viral di Twitter, Kejari Pandeglang Buka Suara

- 27 Juni 2023, 15:02 WIB
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne, menanggapi kasus revenge porn yang terjadi di Pandeglang dan viral di Twitter.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne, menanggapi kasus revenge porn yang terjadi di Pandeglang dan viral di Twitter. /Kabar Banten/Aldo Marantika

ZONABANTEN.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menanggapi kasus revenge porn yang terjadi di Kabupaten Pandeglang dan viral di Twitter pada Senin, 26 Juni 2023.

Sebuah utas tentang kasus revenge porn ini dibagikan pemilik akun Twitter bernama Iman Zanatul Haeri (@zanatul_91).

“Adik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlpor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” tulis pemilik akun Twitter tersebut.

Helena Octavianne, Kepala Kejari Pandeglang, mengatakan bahwa perkara tersebut sebelumnya ditangani Polda Banten.

Penyidik dari Polda Banten melimpahkan berkas perkara tersebut pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kejati Banten lalu melimpahkannya pada Kejari Pandeglang karena perkara tersebut terjadi di Pandeglang.

Baca Juga: Ada Dugaan Pemotongan Bansos PKH di Kabupaten Pandeglang, Kejari Pandeglang Bertindak

“Awalnya perkara ini ditangani Polda Banten, setelah itu dilimpahkan ke Kejati, dari Kejati turun ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan dalam berkas perkara yang kami terima ini terkait ITE, bukan terkait pemerkosaan, dan perkara ini sudah disidangkan, sidangnya masih berjalan,” kata Helen, dilansir dari Kabar Banten pada Selasa, 27 Juni 2023.

Kedatangan saksi korban dan kedua kakaknya bertujuan untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami saksi korban tiga tahun lalu. Mereka meminta jaksa untuk memproses perkara ini.

“Saat itu saya yang menerima konsultasi tersebut, saya didampingi Bu Dessy Iswandari dan Bu Nanindya Nataningrum,” ujar Helen.

“Dalam pertemuan itu, kami menyampaikan kalau mau melaporkan terkait perkara pemerkosaannya, saya sudah menyarankan kepada korban dan kakaknya untuk membawa data yang ada atau bukti, kemudian laporkan ke kepolisian, nanti kami kejaksaan menunggu pelimpahan berkasnya, seperti apa prosesnya,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x