Terlantar di Malaysia, 8 Pekerja Migran Asal Cikeusik Laporkan 2 Calo TKI Ilegal ke Polres Pandeglang

- 14 Juni 2023, 17:52 WIB
Terlantar di Malaysia, delapan pekerja migran asal Kecamatan Cikeusik melaporkan dua calo TKI ilegal ke Polres Pandeglang.
Terlantar di Malaysia, delapan pekerja migran asal Kecamatan Cikeusik melaporkan dua calo TKI ilegal ke Polres Pandeglang. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Delapan pekerja migran asal Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, terlantar di Malaysia setelah diberangkatkan oleh dua calo TKI ilegal.

Para pekerja migran tersebut kemudian melaporkan calo TKI ilegal ini ke Polres Pandeglang. Mereka adalah OS (34 tahun) dan US (24 tahun) yang juga warga Kecamatan Cikeusik.

Kedua calo TKI ilegal tersebut ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang pukul 05.00 WIB di rumah mereka masing-masing.

Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Innova, paspor, handphone, foto visa, dan berkas pembuatan paspor.

“Kedua tersangka ini diamankan setelah dilaporkan oleh delapan pekerja migran, warga Cikeusik yang hidup terlantar di Malaysia,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, dilansir dari Kabar Banten pada Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga: 7 Desa di Pandeglang dan Lebak Masuk Kategori Sangat Tertinggal, Berikut Daftarnya

Para korban mengungkapkan bahwa mereka dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit selama 2 bulan dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Padahal, mereka dijanjikan gaji sebesar Rp10 juta per bulan dengan masa kerja 2 tahun. Mereka kini hidup terlantar di Malaysia karena tidak bekerja lagi.

“Kenyataannya hanya kerja 2 bulan dengan gaji di bawah Rp10 juta,” ujar Shilton.

Para korban mengaku bahwa mereka diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal sebagai pekerja di perkebunan kelapa sawit.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x