Jalur zona lingkungan dan jalur zona wilayah dilaksanakan apabila terjadi kekurangan pendaftar pada zona lingkungan sekolah.
Kuota dapat diisi secara otomatis oleh zona wilayah dan apabila zona lingkungan melebihi kuota dapat mengisi jalur zona wilayah;
Khusus untuk SD Negeri yang menerima calon peserta didik baru berkebutuhan khusus (ABK) daya tampung diambil dari jalur afirmasi maksimal sebanyak 2 (dua) calon peserta didik setiap satuan Pendidikan.
Apabila terdapat calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang maka akan dibuka penerimaan tahap 2 (dua) hanya dengan menggunakan jalur zona wilayah.
Demikian informasi terkait kuota dan daya tampung pada PPDB SD Kota Tangerang.***