Baca Juga: PPDB Jabar 2023: Ada 15 SMA Negeri dan 57 SMA Swasta di KOta Depok, Cek Kuotanya Disini
Berikut ini kuota daya tampung jalur zonasi
Kuota jalur zonasi paling sedikit 80% dibagi menjadi 4 (empat) yaitu:
Jalur Zona lingkungan sekolah paling sedikit 40%;
Jalur zona wilayah paling banyak 20%;
Jalur zona umum/ antar zona paling sedikit 15%;
Jalur zona luar kota tangerang paling banyak 5%.
Selanjutnya, ada jalur afirmasi dengan kuota paling sedikit 15%;
Terakhir, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5%.
Baca Juga: PPDB Jabar 2023 Dibuka, Simak Link, Syarat, dan Cara Daftarnya!