Pemkot Serang Beri Pengusaha THM Waktu 2 Minggu, Izin Usaha akan Dicabut Jika Masih Melanggar Aturan

- 20 Mei 2023, 15:53 WIB
Pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.
Pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

“Kami pun akan memantau aktivitasnya. Apabila tetap melanggar, maka izin usaha dan bangunannya akan kami cabut,” tutur Subagyo.

Baca Juga: Niat Ketemuan dengan Janda, Pria di Kabupaten Serang Banten Malah Dianiaya OTK

Menurut Subagyo, aktivitas di tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang khususnya di Mal Serang Ramayana, Pasar Rau, Royal, dan Legok sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Satpol PP bersama Polres Kota Serang dan unsur TNI pun sudah sering melakukan penertiban di tempat-tempat tersebut.

Namun, para pelaku usaha tersebut hingga saat ini masih menyalahgunakan izin usaha, di mana mereka seharusnya mendirikan kafe, restoran, dan rumah makan, bukan tempat hiburan malam.

“Memang (THM) ini sudah berjalan bertahun-tahun, makanya kalau sampai melanggar lagi sanksinya akan kami cabut dulu izinnya, baik usaha maupun bangunan,” ujar Subagyo.*** (KabarBanten.com/Rizki Putri)

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x