Pemkot Serang Beri Pengusaha THM Waktu 2 Minggu, Izin Usaha akan Dicabut Jika Masih Melanggar Aturan

- 20 Mei 2023, 15:53 WIB
Pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.
Pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

ZONABANTEN.com – Para pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang diberi waktu selama dua minggu oleh Pemkot Serang untuk berbenah.

Subagyo selaku Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang mengatakan bahwa tempat hiburan malam dilarang berdiri di Kota Serang.

Oleh karena itu, Pemkot Serang memberikan waktu selama dua minggu kepada para pengusaha tempat hiburan malam di kota tersebut untuk menghentikan penjualan minuman keras dan penyediaan wanita penghibur.

“Para pelaku usaha ini menyalahkan izin, yang seharusnya resto atau rumah makan tetapi mereka menjual minuman keras,” kata Subagyo, dilansir dari Kabar Banten pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Selain itu, mereka pun melanggar Perda Penyakit Masyarakat dan Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Serang Jalin Kerja Sama dengan ITB

Pemkot Serang dan pengusaha setempat lainnya kemudian sepakat untuk menertibkan para pelaku usaha tempat hiburan malam yang menjual minuman keras dan menyediakan wanita penghibur atau wanita pemandu lagu.

“Maka, kami memberikan waktu dua minggu kepada pelaku usaha agar melakukan kegiatan usahanya kembali dan tidak melanggar aturan, sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Subagyo.

Selama dua minggu, Pemkot Serang melalui Satpol PP juga akan memantau setiap aktivitas di tempat hiburan malam. Jika masih melanggar, maka izin usaha akan dicabut.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Pemkot Serang Banten Beri Waktu Pengusaha THM 2 Pekan, Bila Melanggar Seluruh Izin Dicabut.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x