Hal ini dilakukan sebagai langkah awal menuju skema full QR. Pada skema full QR, konsumen wajib menunjukkan dan melakukan scan QR code saat melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi.
"Sementara itu untuk skema full QR akan dilaksanakan paling lambat dua minggu setelah skema full registran dilaksanakan," ujar Joevan.
Joevan menjelaskan, pemberlakukan kebijakan baru ini merupakan upaya Pertamina untuk menyalurkan BBM Solar subsidi dengan tepat sasaran dan tepat volume. Sehingga para pengguna BBM subsidi ini harus terdaftar saat bertransaksi. ***