Pertamina Terapkan Skema Full Registran, Beli BBM Subsidi Jenis Solar di Banten Harus Scan QR Code

- 12 Mei 2023, 10:15 WIB
Warga Tak Memiliki QR Code Bakal Rugi. Para pengguna kendaraan berbahan bakar solar diharapkan segera mendaftarkan kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat.
Warga Tak Memiliki QR Code Bakal Rugi. Para pengguna kendaraan berbahan bakar solar diharapkan segera mendaftarkan kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat. /Kabar Cirebon/

ZONABANTEN.com - Pertamina mulai memberlakukan skema full registran pada transaksi BBM program subsidi tepat jenis Solar pada Kamis 11 Mei 2023 di seluruh Pom Bensin Pertamina di wilayah Banten dan sebagian Jawa Barat.

Dengan skema full registran, konsumen yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian BBM Solar, sedangkan yang belum terdaftar, tidak akan dilayani.

Baca Juga: Terpinggirkan dalam Koalisi Pemerintahan, Pengamat: Hal Wajar Kalau Surya Paloh Kecewa

"Skema full registran tersebut diterapkan di Banten dan Jawa Barat, kecuali Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor yang akan bersamaan dengan DKI Jakarta," ujar Pjs Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad melansir dari ANTARA.

Skema full registran diberlakukan mulai Kamis 11 Mei 2023 di Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan di provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya

Baca Juga: Harga BBM Diesel Non Subsidi Serentak Turun Baik Pertamina Maupun Swasta, Berikut Daftarnya

Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta, pemberlakukan ini akan dilaksanakan mulai 25 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x