FIFA Resmi Hukum Presiden Persikabo, Mengapa?

- 5 April 2023, 12:54 WIB
FIFA resmi menjatuhkan hukuman ke presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta.
FIFA resmi menjatuhkan hukuman ke presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Melalui situs resminya, Federation Football International Association (FIFA) secara resmi menghukum presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta. Bimo dijatuhi hukuman berupa larangan beraktivitas dengan dunia sepakbola selama dua tahun.

Pernyataan Resmi FIFA

Bimo dijatuhi hukuman akibat melakukan intimidasi, ancaman, paksaan, dan eksploitasi terhadap para pemainnya. Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda sebesar 10.000 franc Swiss, atau senilai 164 juta rupiah.

“Majelis hakim telah melarang Bapak Bimo Wirjasoekarta, Presiden klub Indonesia Tira Persikabo, untuk mengambil bagian dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola selama dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan tiga tahun) setelah menemukan dia bersalah atas tindakan intimidasi, paksaan, ancaman dan eksploitasi terhadap pemain.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar CHF 10.000 kepada Tuan Wirjasoekarta,” tulis FIFA pada Selasa, 4 April 2023, waktu setempat. 

Baca Juga: Hasil Skor Al-Adalah vs Al-Nassr, Ronaldo Nyekor Lagi

FIFA menyatakan bahwa Bimo telah melanggar beberapa Kode Etik FIFA tahun 2023, di antaranya:

  1. Pasal 14 Tugas-Tugas Umum
  2. Pasal 24 tentang Perlindungan Fisik dan Integritas Mental
  3. Pasal 26 Pelecehan Berdasarkan Posisi 

Keputusan tersebut telah diberitahukan kepada Bimo Wirjasoekarta pada hari ini dan akan ditindaklanjuti dalam 60 hari ke depan sesuai dengan Kode Etik.

FIFA menindak tegas perilaku Bimo, karena tindakan yang dilakukannya merupakan hal yang dilarang di dunia sepakbola.  

“FIFA memiliki sikap tegas terhadap segala bentuk pelecehan dalam sepak bola. Dan Komite Etik menangani semua kasus dengan Kode Etik, dengan mempertimbangkan kekhususan masing-masing,” tulis FIFA. 

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x