4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang
5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang
7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pencucian uang.
Demikian informasi mengenai definisi PPATK beserta fungsi dan wewenang yang dimiliki. Perlu selalu diingat bahwa lembaga ini bekerja secara independen dalam melaksanakan tanggung jawabnya.***