"Tapi ternyata terbentur undang-undang diatasnya yang melarang dilakukannya normalisasi oleh pihak swasta, oleh karenanya dengan Perpres ini diharapkan bisa menjembatani," harapnya.
Baca Juga: Dibuka ! Pendaftaran Untuk Menjadi Pramugari Pesawat Kepresidenan
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Sofyan Djalil mengatakan, dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 diharapkan sinergi program dapat lebih efisien dan mencapai sasaran.
"Contoh penanganan banjir. Tata ruang dari hulu, tengah dan hilir. Nanti kita kembangkan insentif dan disinsentif supaya hulu ikut meminimalisir banjir," ujarnya.
"Kemudian di hilir yaitu Puncak-Bogor, air ditangkap dengan tanaman-tanaman. Lalu di tengah situ-situ akan kita bereskan dengan mengembalikan kepada fungsinya, pertama kita akan terapkan dulu di Situ Rompong yang ada di Tangsel," jelas Sofyan.***