Pemkab Tangerang Pertimbangkan Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid

- 15 Juli 2020, 12:37 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang menggelar video conference di Ruang Rapat Solear Lantai 4 Gedung Setda Kabupaten Tangerang di Jl Kh. Somawinata Tigaraksa, Selasa 14 Juli 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang menggelar video conference di Ruang Rapat Solear Lantai 4 Gedung Setda Kabupaten Tangerang di Jl Kh. Somawinata Tigaraksa, Selasa 14 Juli 2020. //Humas Pemkab Tangerang

ZONABANTEN.com -  Di masa pandemi Covid-19 saat ini, Pelaksanaan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tetap diterapkan dengan sejumlah pelonggaran. 

Untuk menyambut Idul Adha1441 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang mempertimbangkan kegiatan penyembelihan hewan kurban dilakukan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyied saat menggelar video conference di Ruang Rapat Solear Lantai 4 Gedung Setda Kabupaten Tangerang di Jl Kh. Somawinata Tigaraksa, Selasa 14 Juli 2020.

Baca Juga: Update Corona Hari Ini, Satu Pegawai Positif COVID-19, TVRI Sumsel Stop Operasional

Syaratnya, saat penyembelihan hewan kurban semua petugas harus mengikuti protokol kesehatan, wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Panitia kurban wajib membentuk petugas pendistribusian agar daging kurban di bagikan secara door to door agar tidak menimbulkan perkumpulan masa" ucapnya.

 

Baca Juga: Masjid Al Akbar Surabaya Laksanakan Shalat Idul Adha dengan Kartu Identitas, Berikut Link Daftarnya

Karena masih dalam masa pandemi, protokol pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H  di Kabupaten Tangerang, mengacu pada beberapa peraturan sebagai berikut :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/ PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban 
  2. Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19) serta
  3. Surat Edaran Bupati Nomor 003.2/1891-DPKP tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Tangerang.

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Pemkab Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x