KPID Banten Sambangi Masyarakat, Gencarkan P3SPS dan Literasi Media

- 1 Desember 2022, 14:07 WIB
Wakil Ketua KPID Banten, A. Sholahudin saat sosialisasi P3SPS dan literasi media di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang / ZONABANTEN / Rahman Wahid
Wakil Ketua KPID Banten, A. Sholahudin saat sosialisasi P3SPS dan literasi media di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang / ZONABANTEN / Rahman Wahid /

ZONABANTEN.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten terus menggencarkan sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan literasi media.

Sosialisasi P3SPS ini menyasar langsung masyarakat dalam di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Kali ini, sosialisasi P3SPS yang dilakukan KPID Banten dilaksanakan di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa, 30 November 2022.

Baca Juga: Link Streaming Jerman vs Kosta Rika di Piala Dunia 2022, Prediksi Skor, Head to Head dan Susunan Pemain

Kepala Desa Ranjeng dalam sambutannya menyampaikan beberapa keresahan masyarakat terkait penyiaran di Indonesia.

Salah satunya adalah tentang etika dan tata bahasa dalam beberapa tayangan di televisi.

“Ada banyak film yang ditonton anak-anak yang masih berkata kasar” ungkapnya.

Wakil Ketua KPID Banten, A. Sholahudin dalam pengantarnya mengatakan, “Sosialisasi P3SPS dan literasi media saat ini menjadi konsen KPID, ditopang oleh Kominfo dan DPRD.”

Sholahudin kemudian menambahkan bahwa sosialisasi P3SPS dan literasi media ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi mayarakat terkait penyiaran.

Sholahudin juga menjelaskan, “Tekait pelanggaran, bersumber dari 2 hal yakni temuan dan laporan masyarakat.”

“KPI hanya mengawasi TV dan Radio,” lanjutnya.

Baca Juga: Spoilers Reddit One Piece 1068: Pertarungan Luffy vs Pemerintah Dunia Akhirnya Dimulai

Pada kesempatan yang sama, anggota DPRD Provinsi Banten Komisi I, Madsuri mengatakan bahwa pihaknya siap menjembatani masyarakat yang ingin melaporkan temuan pelanggaran kepada KPID Banten.

“Jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran penyiaran, bisa dilaporkan ke KPID atau kepada saya, Insyaallah saya tindak lanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1068 Reddit: Permintaan Vegapunk Disetujui Luffy Untuk Membawanya Pergi Dari Pulau Egghead

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten, Didi Hadiyatna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan panjang yang tengah dilakukan oleh KPID Banten.

“Ini adalah kegiatan panjang yang berkaitan dengan literasi media digital dan standar program penyiaran” tegasnya.

Sosialisasi P3SPS dan literasi media ini akan terus digencarkan oleh KPID Banten dan akan menyasar langsung ke masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.***

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x