Dalam penangkapan ini turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil HINO dengan Nopol F 8830 UK, tiga unit handphone beserta SIM card, satu buah SIM B1 atas nama GS dan 298 bungkus ganja dengan berat 298 kilogram.
Baca Juga: 65 Calon Jemaah Haji Asal Pagar Alam Gagal Berangkat , Termasuk 7 Cadangan
"Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Tantan.***